Terkait Kasus Caleg DPR-RI Dapil Garut, Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke MA

HUKUM & HAM675 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Langkah Fahrur Rozi caleg DPRI-RI Dapil Garut-Tasikmalaya dari partai Gerindra yang dicoret oleh partainya, terkait gugatan perdata Mulan Jameela, tidak hanya melakukan perlawanan atau Derden Verzet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi Fahrur pun melaporkan Hakim yang memutuskan gugatan tersebut ke Mahkamah Agung.

Melalui telepon selular, Fahrur Rozi membenarkan kalau dirinya melaporkan hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Menurutnya, Undang-undang pemilu dikalahkan oleh AD/ART partai politik. Hakim tidak mungkin tak memahami itu. Apalagi kasus perdata begitu cepatnya diputus, padahal tidak serta merta memutuskan sebelum beberapa pihak terkait perlu dihadirkan.

“Badan pemeriksa dari Mahkamah Agung akan memeriksa para hakim yang memutus tersebut. Bisa saja ada aliran dana yang mengalir ke para hakim. Badan pemeriksa dapat membentuk panel untuk mendalami kasus ini”, ujar Fahrur Rozi.

Dugaan aliran dana mengalir ke para hakim, imbuh Fahrur, tak berlebihan. Mengingat putusan hakim dipandang terlalu cepat dan tak ada upaya banding bagi tergugat yakni partai Gerindra dan KPU. Sehingga dipandang perlu melaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. “Suratnya sudah masuk dan telah diterima Badan Pengawasan Mahkamah Agung bernomor 021/LOS&F/X/2019”, terangnya.

Rencananya tidak itu saja, Fahrur Rozi melalui penasehat hukumnya Riska Fadli, SH akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Hehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Melaporkan hal tersebut, terkait KPU-RI dipandang telah menggugurkan aturan yang telah pasti yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Disitu sudah diperjelas bahwa perolehan kursi ditentukan oleh suara terbanyak.”Itu sudah dan pasti jelas regulasinya, KPU sendiri yang yang getol mensosialisasikannya”, imbuhnya. (Tea)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *