Waspada, Pungli Warnai MTQ Ke-42 Tingkat Kabupaten Garut

FOKUS1,030 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an memiliki kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an. Musabaqah Tilawatil Qur’an yang dikenal dengan singkatan MTQ adalah perlombaan seni baca, hafalan, tafsir, syarah, seni kaligrafi, penulisan karya tulis ilmiah al- Qur’an, dan hafalan al-Hadits.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Garut akan menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-42 Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2019 yang berlangsung di Kecamatan Garut Kota, mulai 21 – 25 Oktober 2019. Namun, sebelum acara yang rencananya akan dibuka langsung Bupati Garut ini digelar, tersiar kabar tak sedap ada oknum yang memungut bayaran kepada pedagang sejumlah Rp60 ribu per lapak.

“Ya tadi saya diminta Rp60 ribu karena berdagang di area lokasi acara. Katanya ini buat disetorkan kepada panitia MTQ,” ujar Mahmud (44) warga Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota yang hendak berdagang makanan di sekitar alun-alun Garut, Minggu (20/10).

Mahmud mengaku, dirinya bersama pedagang lainnya tidak mendapatkan karcis retribusi saat dimintai bayaran oleh oknum petugas. Dia mengatakan bahwa bayaran tersebut akan dipinta setiap hari sepanjang acara berlangsung. Mahmud berharap kepada pemerintah untuk menindak oknum-oknum seperti ini, jika memang ada peraturan yang mengatakan masuk kawasan itu harus dikenakan bayaran, sebaiknya masyarakat diberi tahu, tandasnya. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *