Caleg DPR-RI asal Garut, Jalani Sidang Gugatan Perdana di PN Jaksel

HUKUM & HAM, POLITIK1,608 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Fahrur Rozi Edward, salah satu calon legislatif DPR-RI yang dicoret keanggotaanya oleh DPP Gerindra, menjalani sidang gugatannya atau perkara perlawanan bantahan / Derden Verjet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/10) kemarin.

Sayang, sidang perdana tersebut tidak dihadiri seluruh tergugat, sehingga hakim ketua PN Jaksel yang dipimpin DR. Joni, SH, MH didampingi hakim anggota Sudjarwanto, SH, MH dan Akhmad Jaini, SH, MH  memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 7 November 2019.

“Sidang ini baru  pengecekan para pihak, penggugat dan tergugat. Sidang dilanjut Kamis, 7 November 2019”, ujar hakim ketua.

Sementara Fahrur Rozi yang didamping pengacaranya Rizka Fadl Saiman, SH, melakukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan terhadap gugatan perdata Bulan Jameela Cs. “Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL salahsatunya menyebutkan soal kewenangan Pengadilan Negeri memeriksa perselisihan partai politik diatur dalam Pasal 32 ayat 1 dan 33 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2011 Tentang Perubahan terhadap UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Sementara pada pemilu 2019 kemarin sama sekali tidak ada perselisihan, kemudian terkait pemilu sudah diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disana sudah dijelaskan ketentuannya”, terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mulan Jameela menggugat secara perdata terhadap partai dan pimpinan partai Gerindra ke PN Jaksel. Kemudian PN Jaksel mengabulkan agar Mulan Jameela dilantik sebagai anggota DPR-RI. Tanpa ada upaya banding dari partai Gerindra, kemudian mengusulkan ke KPU pusat untuk menggantikan Ervin Luthfi caleg terpilih oleh Mulan Jameela. Karena posisi perolehan suara Fahrur Rozi masih lebih besar dari Mulan, maka Farhur Rozi  pun kena depak dan dianggap pencalonannya tidak memenuhi syarat.

Seperti diketahui, perolehan suara Mulan Jameela berada di posisi kelima dengan jumlah suara 24.192 suara, posisi pertama Muhammad Husein Fadlulloh 181.435 suara, posisi kedua Subarna 106.600 suara, ketiga Ervin Luthfi 33.938 suara, dan keempat Fahru Rozi 26.324 suara.

“Anehnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela, dengan keputusan suara partai lebih besar daripada suara caleg, sehingga partai memiliki kewenangan absolute untuk menentukan caleg mana yang harus ditetapkan. Itu tertuang dalam putusan PN Jaksel. Sementara hal itu semua orang sudah tahu apalagi partai politik sebagai peserta pemilu, bahwa penentuan calon terpilih regulasinya ada di KPU yakni suara terbanyak sebagaimana teruang di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”, tambahnya. (Bulan)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *