Polres Garut Ungkap Kasus Sindikat Ranmor di Tarogong

FOKUS2,060 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut gelar Press Release terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa dan atau percobaan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah SIK MIK didampingi Wakapolres Kompol Kholik SIK, Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mapaseng, memimpin langsung gelar Press Release di halaman Mapolres Garut Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kamis (10/10).

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah SIK MIK, menuturkan bahwa kasus kali ini berada di jajaran Polres dan Polsek. Berawal dari laporan pengaduan dari masyarakat, yang bersangkutan sedang silaturrahmi dirumah temannya di daerah Tarogong dan kemudian kendaraan roda duanya hilang. Yang bersangkutan melaporkan ke Polres dengan nomor LP/B/79/IX/2019/JBR/RES GRT/SEK TAROGONG KIDUL. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Muhamadiyah Kampung Lewidaun, RT 02/02 Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

“Ini kejadiannya hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, malam,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, pihaknya sudah mengamankan tersangka empat orang, mereka dikenakan sanksi pidana pasal 363 KUHP, dengan 480, 481. Modus operandinya pelaku mengambil motor kemudian diserahkan kepada joki, dan dari joki ke penadah.

“Hal ini sudah kita ungkap, dengan memeriksa para tersangka, saksi 3 orang. Barang Bukti (BB) yang disita ada empat kendaraan bermotor, yang berada dirumah salah satu tersangka yakni ada di penadah,” beber Kapolres.

Lanjutnya, tersangka pertama inisial HD ini adalah pelaku utama, selanjutnya DN sebagai joki, kemudian IR dan IB sebagai penadah. Kerugian materil sebesar Rp 15.650.000 per satu unit kendaraan bermotor. Pada saat di TKP ada empat kendaraan bermotor.

“Ini adalah sindikat pelaku curanmor, dan modusnya baru, kami pun melakukan penyelidikan lewat media sosial Facebook. Yang mana saudata IR menjual motor itu di Facebook, dan kita melakukan pendalaman pengembangan,” ucapnya.

Masih kata Kapolres, pihaknya melakukan undercover transaksi pembelian motor dengan saudara IR, setelah dapat satu unit motor dicocokan dan hasilnya cocok dengan motor korban TKP Tarogong Kidul. Dari hasil pengembangan yang dilakukan didapat empat kendaraan bermotor, handphone dan ada satu alat kunci T milik pelaku utama.

“Dari sana kita kembangkan ke joki dan pelaku utama HD, yang pertama ditangkap adalah penadah karena modusnya di Facebook, kita mengungkapnya hasil dari patroli Medsos. Karena ini modus baru pelaku melakukan transaksi melalui media sosial, makanya kami melakukan pendalaman disana,” ungkap Kapolres.

Kapolres pun mengingatkan kepada masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Garut, agar dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui medsos berhati-hati dalam transaksi, periksa kelengkapan surat-suratnya, karena modus baru ini masih kita kembangkan. Karena masih terdapat dua unit motor curian ini korbannya diluar Garut yakni Gedebage dan Cicalengka, dan juga satu unit mobil minibus Daihatsu Xenia. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *