PT. Elva Primandiri, Validasi Dilakukan Untuk Penyelesaian Masalah Pasmo Limbangan

FOKUS, SEPUTAR GARUT3,633 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Direktur PT. Elva Primandiri, Elva Waniza melalui kuasa Yusinta Nenobahan Syarief, SH, MH, mengaku, surat edaran terkait validasi pedagang pasar modern, merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Garut tanggal 20 September 2019. Yang mana ada beberapa hal yang harus disampaikan terhadap para pedagang, diantaranya terkait validasi pedagang, penertiban pasar modern Limbangan serta adendum perjanjian kerja sama.

“Validasi pedagang salah satu tindak lanjut berdasarkan hasil rapat TKKSD. Serta dalam menertibkan kembali administrasi kepemilikan kios, baik yang secara kredit atau cash,” ujarnya, Minggu (6/10/2019).

Dikatakan Yusinta, sebagai pengembang pasar modern yang telah berinvestasi lebih dari Rp 60 Milyar. Namun sudah 3 tahun ini masih banyak yang tidak mau membayar angsuran pengambilan kios. “Kita sudah melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pedagang, termasuk saat pemasangan spanduk yang infonya membuat resah para pedagang. Padahal itu tidak benar. Kita sudah tiga kali melayangkan surat pada pedagang, mungkin karena tidak sampai informasinya pada pedagang, ya, mungkin ada oknum provokatror,” katanya.

Ia juga menjelaskan, PT Elva Primandiri sudah berupaya memberikan kelonggaran pada para pedagang selama tiga tahun lamanya terkait angsuran yang sampai sekarang masih banyak yang macet. Padahal, kita kurang gimana memberikan teloransi pada mereka pedagang yang selama ini berjualan. “Sekarang saatnya perusahaan angkat suara terkait persoalan yang terjadi di pasar modern Limbangan, termasuk menyelesaikan tunggakan angsuran,” ucapnya.

Validasi yang saat ini sedang dilakukan, tutur Yusi, sebenarnya direspon oleh pedagang, yang mana dari 490 kios/los sudah hampir 40 persen melakukan validasi data yang kami minta. Bahkan, rencananya waktunya akan diperpanjang. “Kita melayani selama 1X24 Jam, baik yang kepemilikan secara kredit dan cash. Semuanya kita valiadasi,”

Yusi menambahkan, dalam proses angsuran juga pihaknya sudah menggandeng dua bank, yakni Bank BNI dan Bjb. Yang mana nantinya tidak ada istilah pembayaran angsuran dilakukan secara cash, melainkan melaui bank pada rekening milik PT. Elva Primandiri. Kantor hanya melayani proses kredit dan pembayarannya melalui bank yang sudah di tunjuk.

“Ada dua bank yang telah ditunjuk untuk pembayaran angsuran. Keberadaan kantor selain melakukan pengelolaan juga untuk proses kredit dan selanjutnya diselesaikan secara perbankan,” cetusnya.

Yusinta mengaku, selama mengelola pasar modern Limbangan dengan sistem BOT selama 25 tahun, pihak perusahaan tidak memiliki keuntungan. Yang mana kalau secara bisnis jika melihat investasi yang telah dilakukan justru rugi. “Kalau proses kredit dengan bank jelas ada bunga yang dibebankan pada para pedagang. Tetapi dengan yang saat ini dijalankan yakni proses kredit dengan PT. Elva Primandiri mereka pedagang tidak dikenakan bunga.

“Secara bisnis PT. Elva Primandiri sudah dirugikan dengan nilai investasi sebesar Rp 60 Milyar,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses validasi ini juga salah satu bentuk meyelesaikan persoalan yang terjadi di dalam pasar modern serta salah satu langkah penertiban pedagang yang ada di halaman depan dan belakang. “Kita akan selesaikan dahulu yang di dalam, baru kita juga akan menertibkan pedagang yang ada di luar dengan melibatkan tim dari Pemkab Garut,” pungkasnya. (Firman)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *