Akan Diambil Kiosnya, Pedagang Pasmo Limbangan Garut Resah

FOKUS, SEPUTAR GARUT2,218 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Ketua Ikatan Warga Pasar (Iwapa) Cep Totoh, mengaku, heran adanya seruan yang diumumkan oleh PT. Elva Primandiri, selaku pengelola pasar modern Limbangan. Yang mana terkait validasi pedagang sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali. Namun, hingga saat ini tidak jelas.

“Sebenarnya tanda tanya besar, apa yang disampaikan PT. Elva Primandiri, termasuk adanya surat,” ujarnya, Minggu (6/10/2019).

Dikatakan Cep Totoh, sebenarnya proses jual beli kios pada pedagang sudah dilakukan sejak pertama kali. Sehingga, validasi yang sekarang dilakukan kembali oleh PT. Elva Primandiri tidak jelas tujuannya. “Masa tidak memiliki data para pedagang. Apa maksudnya dalam spanduk jika tidak bisa melengkapi data sesuai yang diedarkan, pedagang hangus dan bukan lagi pemilik,” cetusnya.

Kata Cep Totoh, validasi sudah tidak mesti dilakukan kembali. Yang mana semua data juga sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, saat hendak kios/los diisi oleh pedagang. “Ini salah satu bukti tidak profesionalnya perusahaan dalam mengelola pasar di Limbangan. Apakah, Pemkab Garut mau terus membuarkannya,”

Ia juga menuturkan, dalam proses jual beli dengan pihak perusahaan, pedagang yang kini berjualan tidak ada masalah. Hanya saja secara keuangan tidak jelas. Termasuk membahas aturan transaksi jual beli.

“Kalau memang mau merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Garut, kenapa baru sekarang. Berbeda dengan sebelumnya, pihak pengusaha tidak menggunakan aturan Bupati, hanya menanyakan, mau beli berapa banyak kios, cash atau kredit. Itu yang ditawarkan oleh pihak perusahaan,” tegasnya.

Sementara salah satu pedagang, Iyan, mengatakan, proses validasi sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali, termasuk yang terakhir kali dilakukan di GTC. “Ini validasi apalagi yang diminta perusahaan. Toh, dalam mengelola pasar saja sudah tidak benar,” katanya.

Terkait pembayaran kios/los, Iyan mengaku, semua pedagang mau membayarkan, hanya saja selama ini tidak ada Bank pendamping. Yang mana dalam proses pembayaran sudah tidak mau lagi melalui PT. Elva Primandiri melainkan ingin melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

“Pemkab Garut terlihat tidak mampu menyelesaikan persoalan pasar modern Limbangan, sehingga PT. Elva Primandiri semena-mena, termasuk melarang para pedagang yang berada di halaman depan pasar untuk mengisi kios yang saat ini di kuasai oleh Eka Bethon,” singkatnya.

Diketahui, para pedagang pasar modern (Pasmo) Limbangan, resah adanya pemasangan spanduk yang dilakukan pengembang sekaligus pengelola pasar PT. Elva Primandiri. Yang mana dalam spanduk yang terpasang di tanggal lantai 1 bertuliskan, apabila dalam waktu tiga hari terhitung tanggal 4 Oktober sampai dengan 6 Oktober 2019, pedagang tidak bisa melengkapi data sebagai validasi, maka dianngap hangus atau bukan sebagai pemilik lagi. (Firman)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *