ICW, Endus Pokir DPRD Garut Anggota Dewan Dapat Fee 10 Persen

FOKUS, HUKUM & HAM1,462 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menilai penanganan kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD Garut, yang saat ini dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Garut lambat penanganannya. Yang mana hampir enam bulan berkutat dalam proses penyelidikan, padahal, jika dilihat dari alur sistem pembahasan APBD juga sudah terlihat dan bisa menyimpulkan indikasi-indikasi dan perkembangan penyelidikannya.

“Seharusnya, Kejaksaan Negeri Garut memberikan kepastian hukum terhadap publik. Jangan sampai kaya siput dalam penanganannya,” ucapnya, Jum’at (4/10/2019) pada wartawan.

Dikatakan Agus, pokir DPRD yang dulu namanya Jaring Asmara (Jasmara) kerap dijadikan alat sebagai penyandera eksekutif dalam pembahasan APBD. Yang mana tekhnik tersebut untuk mendapatkan pokir berupa kegiatan proyek, selanjutnya setelah mendapatkan pokir baru dugaan jual beli proyek terjadi dengan pihak ketiga dengan persentase sebesar 10 persen.

“Pokir bisa juga dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan. Jika setelah berhasil menyandera eksekutif. Kami juga menduga di Garut terjadi hal seperti itu. Tidak jauh dengan kasus Malang sebanyak 40 anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.

Ia juga mendapatkan informasi kalau lambatanya penanganan kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD Garut. Lantara, kekurangan personil di Kejaksaan Negeri Garutnya. Jika demikian lebih baik kasus tersebut segera di limpahkan ke Kejati Jabar “Kalau sudah angkat bendera putih”, sindir Agus. (Firman)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *