Bupati Serahkan Motor Operasional kepada Ketua MUI Desa Se-Kabupaten Garut

FOKUS2,437 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Menciptakan masyarakat yang berakhlakul kharimah menjadi salah satu tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai pusat, tak terkecuali di Kabupaten Garut, masyarakat yang berahlakul kharimah merupakan satu visi program Garut Bertaqwa, dimana peran ulama dibawah lembaga MUI sangat penting untuk menyiarkan agama melalui Dakwah dan ceramah hingga ke pelosok desa di Kabupaten Garut.

Demikian disampaikan Bupati Garut H Rudi Gunawan SH MH disela-sela kegiatan menerima kunjungan Walikota dari Korea Selatan, Rabu (03/10). Untuk menunjang gerak langkah MUI Desa dalam melaksanakan tugas, sambung Rudi, Kabupaten Garut saat ini telah menyalurkan bantuan satu unit sepeda motor untuk operasional para ketua MUI Desa Se Kabupaten Garut.

“Bantuan ini diberikan melalui anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan keempat yang nilainya sebesar Rp16.582.900 dengan jenis kendaraan sepeda motor matic. Bantuan yang diberikan untuk menunjang keperluan kegiatan keagamaan di desa-desa,” ujar Bupati Garut, Kamis (03/10).

Dia berharap, dengan dibantunya kendaraan operasional bagi ketua MUI desa ini, dapat memudahkan para ulama dalam melaksanakan kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat, serta terciptanya masyarakat yang ahlakul kharimah sesuai visi misi Kabupaten Garut menuju Garut Bertaqwa, Maju dan Sejahtera,” pungkasnya.

Sementara Kasi Pengelolaan Keuangan dan aset Desa pada bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Garut, Herna Sunarya menjelaskan, saat ini ada 325 yang sudah disalurkan bantuan untuk pengadaan kendaraan sepeda motor, sedangkan 76 desa akan diberikan pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2020.

“Anggaran yang sudah disediakan sebesar Rp16.582.900, berflat merah dan atas nama desa, karena itu menjadi aset desa serta pajak dibebankan kepada dealer sepeda motor, jadi desa tidak boleh terbebani lagi. Pengadaan sepeda motor ini sudah sesuai dengan Perpub Nomor 115 tahun 2019 tentang tatacara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa tahun 2019,” tandasnya. (Igie/Ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *