Warga Leles Geruduk DPRD Garut, Minta Lakukan Penutupan Perusahaan Galian C

FOKUS, SEPUTAR GARUT2,006 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Keberadaan pabrik PT. Changsin Reksa Jaya milik asa Korea dan adanya Galian C milik perusahaan PT. Cahaya Priangan, selain meresahkan warga Kecamatan Leles dan sekitarnya juga telah menyebabkan banjir di saat musim hujan. Guna menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Paguyuban Peduli Rakyat Leles (Pararel) menggeruduk Gedung DPRD yang berlokasi di Jalan Patriot, Rabu (2/10/2019).

Kedatangan ratusan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Rakyat Leles (Pararel) langsung diterima jajaran Komisi I DPRD Garut, dirungan paripurna. Melalui juru bicara yang juga Ketua Pararel, Nandang Darajat, meminta pihak DPRD Garut untuk mendukung langkah penutupan Galian C yang juga milik PT. Cahaya Priangan.

“Waktu itu, masyarakat dibohongi oleh izin yang awalnya bupati meresmikan untuk akses wisata. Namun kenyataannya sekarang malah yang beroprasi adalah tambang pasir Galian C, apalgi saat datangnya alat berat masyarakat bertanya tanya,” ujarnya, Rabu (2/10/2019).

Tak hanya itu, kata Nandang, galian tersebut tak mengantongi izin yang resmi. Hal tersebut diketahui setelah melakukan investigasi pada Dinas Lingkungan Hidup. “Kita sudah krosecek ke Dinas Lingkungan Hidup, tak ada berkas dari PT. Cahaya Priangan dalam pengajuan izin. Bahkan sampai saat ini sudah 4 tahun beroprasi,” katanya.

Keresahan warga Kecamatan Leles, ujar Ia, ingin ada perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut. Salah satunya dilakukan penutupan. “Pemkab, jangan hanya diam tanpa memperhatikan masyarakatnya. Coba cek apakah benar sudah mengantongi izin tambang termasuk melihat dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.

Sementara anggota Komisi I DPRD Garut, Deden Sopian, terkait adanya keresahan dari warga Kecamatan Leles, terkait keberadaan galian C, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPT apalagi proses tambang pasir tidak memiliki izin.

“Kami meminta Satpol PP segera berkoordinasi dengan DLH dan DPMT guna mengambil langkah-langkah dalam melakukan penindakan,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Ia, proses perizinan berada di bawah kendali Pemprov Jabar, Satpol PP juga harus segera berkoordinasi dengan pihak Pemprov Jabar. Yang mana Pemprov Jabar memiliki Satgas khusus untuk menindak perusahaan tambang yang tidak memiliki izin.

“Kami juga akan melayangkan nota komisi terhadap pimpinan DPRD. Yang mana salah satunya agar mengeluarkan rekomendasi agar Satpol PP untuk bergerak,” singkatnya. (Fit/Firman)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *