Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRRI, Mulan Jameela Kembali Di Gugat Derden Verjet

FOKUS, POLITIK1,931 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Mulan Jameela yang memiliki nama lahir Raden Terry Tantri Wulansari, kelahiran Garut, 23 Agustus 1979 resmi menyandang jabatan sebagai Anggota DPRRI, sejak Selasa (1/10/2019) di lantik di Gedung DPRRI Senayan. Namun, kendati sudah resmi dilantik menjadi wakil rakyat, gugatan terhadap dirinya bersama rekan-rekan lainnya yang menggugat ke PN Jaksel sudah menghantui dan terancam akan kembali lengser.

Gugatan atas putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL, kembali di gugat oleh salah satu caleg yang di depak dari Partai Gerindra, yakni Fahrul Rozi Edward. Gugatan tersebut sudah diterima oleh PN Jaksel dengan Nomor 812/Pdt.bth/2019/PN.JakSel dan sidangnya akan digelar minggu depan. Yang mana gugatan Derden Verjet menggugat PN Jaksel, putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL, Mulan Jameela Cs dan DPP Partai Gerindra.

“Saya menilai, putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL, sudah melebihi aturan hukum. Serta ada dugaan aliran dana untuk membeli putusan tersebut,” ujarnya, Selasa (1/10/2019) malam.

Dikatakan mantan Ketua KNPI Garut, dikaji secara hukum undang-undang pemilu dikalahkan dengan aturan AD/ART Partai Gerindra. Yang mana sistem pemilihan umum dengan menggunakan metode Sainte Lague tidak berlaku lagi dengan adanya putusan PN Jaksel. “Kalau pemilu menggunakan menggunakan metode Sainte Lague, seharusnya gugatan Mulan Jameel Cs tidak bisa mengugurkan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Justru ini sebaliknya malah tidak sesuai dengan UU Pemilu,” cetusnya.

Dengan demikian, kata Fahrul Rozi Edward, sekenario pencoretan caleg terpilih sudah direncanakan. Yang mana dengan adanya putusan PN Jaksel, DPP Gerindra tidak ada jalan lain selain mencoret kami dan kawan-kawan dari keanggotaan partai. “Ini sudah di grand design dengan baik oleh elite partai. Saya meyakini Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto tidak akan berbuat demikian, soalnya beliau orang yang baik dan taat pada aturan. Hanya saja ini ada oknum saja yang menginginkan ini terjadi,” katanya.

Sementara adik kandung Ervin Luthfi, Adi Pribadi, mengaku, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum sama dengan caleg lainnya. Yang mana selain melakukan PTUN KPURI, tim kuasa hukum juga sedang melakukan gugatan yang dilakukan pada Mahkamah Agung, atas adanya putusan PN Jaksel.

“Sama demi keadilan dan kebenaran, kita juga mengambil langkah hukum lainnya termasuk akan melakukan gugatan Derden Verjet atas putusan PN Jaksel,” singkatnya. (Firman)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *