Pencoretan Ervin Luthfi : Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, KPU Diduga Lakukan Abuse Of Power

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,159 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Menurut Advokat dan Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH, pencoretan calon terpilih DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Jabar XI Ervin Luthfi yang dicoret oleh DPP Partai Gerindra atas putusan gugatan Perdata Caleg DPR RI yang lain yaitu, Mulan Jamila cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bisa gagal dilakukan. Yang mana harus dilakukan secara paralel antara support moral dan upaya hukum yang harus di tempuh.

“Untuk mendukung kembalinya Ervin Luthfi bisa terjadi, dengan adanya upaya hukum luar biasa (Herziening) Atas Putusan PN Jakarta Selatan, yang dijadikan dasar oleh DPP Gerindra mengganti Ervin Luthfi dengan Mulan Jamela yang kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan SK oleh KPU Pusat atas surat DPP Gerindra,” ujarnya, Minggu (22/9/2019) malam.

Cecep yang juga mantan kuasa hukum Buni Yani, menilai KPU RI diduga telah melakukan (Abuse Of Power) atas perubahan SK tersebut karena SK yang sebelumnya, tidak dinyatakan batal olen PN dan tidak ada putusan PTUN yg membatalkan SK tersebut.

“Selain KPU RI tidak konsisten. Pergantian Ervin Luthfi sebagai caleg terpilih dan digantikan oleh Mulan Jameel KPU RI diduga telah melakukan Abuse Of Power,” katanya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, kata Cecep, diduga tidak cermat dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut yang mana titel gugatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetapi dalam Petitum nya para penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, sehingga ini masuk dalam ranah PHPU Pileg yang menjadi kewenangan lembaga peradilan lain yaitu, Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada kesalahan berat dalam perkara ini.

“PN Jaksel tidak cermat dalam memeriksa, mengadili dan memeriksa. Ini tidak menutup kemungkinan ada kesalahan berat dalam perkara ini,” tegasnya.

Cecep juga mengaku, akan membantu dan siap menjadi tim kuasa hukum Ervin Luthfi dalam memperjuangkan haknya yang saat ini sudah dirampas melalui putusan PN Jaksel dan di ikuti oleh SK DPP Gerindra.

“Saya juga orang Garut, tentunya berkewajiban untuk ikut membantu dalam memperjuangkan haknya demi Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Diketahui Ervin Luthfi di gantikan oleh Mulan Jameela setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. (Firdaus)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *