Suryaman Anang, Pencoretan Caleg Terpilih Asal Garut Akan Picu Politik di Kota Intan Memanas

FOKUS, SEPUTAR GARUT26,341 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Suryaman Anang tokoh masyarakat Kabupaten Garut, menyesalkan adanya pencoretan sepihak calon terpilih anggota DPRRI Ervin Lutfi dari Partai Gerindra oleh partainya sendiri melalui Komisi Pemilihan Umum RI, tanpa ada dasar hukum yang menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih.

” Surat keputusan KPU tersebut berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta putusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019. Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI, tidak memenuhi unsur terlebih raihan suara Ervin Lutfi lebih besar dibandingkan Mulan Jameela,” ujarnya, Jum’at (20/9/2019) malam melalui saluran ponselnya.

Dikatakan Suryaman, dirinya melihat sosok Ervin Lutfi merupakan tokoh muda yang memiliki loyalitas terhadap partai yang di nahkodai Prabowo Subianto. Yang mana pada saat Pilpres 2019, Ervin Lutfi selain sebagai caleg ia paling terdepan dalam mengkampanyekan pasangan Parbowo Subianto-Sandiaga Uno. Terbukti dengan raihan pasangan yang di usung Gerindra-PKS di Kabupaten Garut mencapai 82 persen.

” Ervin Lutfi paling terdepan dalam mengkampanyekan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Apakah ini balasan partai bagi politikus asal Garut untuk bisa duduk di Senayan,” kata Suryaman.

Diakui Suryaman, dengan adanya pencoretan caleg terpilih asal Garut ini menjelang proses pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024, gejolak politik di Kabupaten Garut akan memanas. Terlebih keputusan DPP Partai Gerindra yang sepihak. ” Kita selaku masyarakat Garut tentunya menyangkan sikap DPP Gerindra, apalagi yang di coret merupakan salah satu wakil dari Garut. Ini akan ada pengerahan masa untuk mengepung KPU dalam waktu dekat ini,” akunya.

Suryaman berharap, Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai citra partai Gerindra di Kabupaten Garut rusak dengan langkah pencoretan tersebut. “Ini berbahaya, kedepan masyarakat Garut yang tadinya mendukung Gerindra bisa beralih ke partai lain dengan adanya kejadian ini. Seharusnya DPP Gerindra bijak dalam memberikan keputusan. Misalnya, Ketua DPC Gerindra yang jelas sudah melakukan kesalahan etika partai masih tetap di biarkan menjabat. Kenapa demikian,” tegasnya.

Sementara juru bicara Ervin Lutfi, Dedi Kurniawan, mengatakan, setelah adanya informasi adanya pencoretan oleh KPU RI dengan dasar surat keputusan dari DPP Gerindra, ia bersama seluruh keluarga langsung berangkat ke Jakarta untuk mengambil langkah-langkah. ” Kita akan menemui beberapa advokat yang siap untuk mendampingi, termasuk kabar terbaru adanya solidaritas dari pengacara asal Garut, Cecep Suhardiman siap bergabung dalam membela masyrakat Garut yang saat ini sedang membutuhkan dukungan moril,”

Diberitakan sebelumnya, menjelang pelantikan anggota DPR RI terpilih yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengelaurkan Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam surat Keputusan KPU yang baru dikeluarkan adanya pergantian calon Anggota DPR RI terpilih yakni atas nama Ervin Lutfi peringkat suara ke 3 dengan perolehan suara sebanyak 33.938 suara digantikan oleh Mulan Jameela dengan raihan suara sebanyak 24.192 yang bertengger di urutan ke 5.

Dalam surat keputusan KPU tersebut berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta putusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019. Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI. (TIMHGN)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *