Kasus Penghilangan Suara Pileg, PPK Karangpawitan Divonis Bebas

HARIANGARUTNEWS.COM – Sidang putusan kasus penghilangan suara yang di gelar di Pengadilan Negeri Garut, jalan Merdeka, Kabupaten Garut, dengan terdakwa Ketua PPK Karangpawitan Ade Lukman, berlangsung sampai malam hari, pada Rabu (24/7/2019). Diluar ruangan sidang beberapa PPK tingkat Kecamatan hadir untuk memberikan dukungan moril terhadap terdakwa.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Hasanudin, SH, MH, mendapatkan pengawalan dari anggota Kepolisian Polres Garut. Hakim memutuskan membebaskan terdakwa Ade Lukman dari segala tuntutan yang diajukan penuntut umum serta mengembalikan harkat serta martabat terdakwa.

Dalam putusannya, Hakim Ketua menyebutkan bahwa terdakwa lalai dalam melakukan pengawasan rekapitulasi suara sebagai Ketua PPK sehingga menyebabkan kekeliruan atas perhitungan suara caleg namun ini bukan termasuk pidana.

Majelis Hakim dalam persidangan tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut terdakwa kurungan 4 bulan dan denda 3 juta rupiah. Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa Ade Lukman dari segala tuntutan dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa.

Saat hakim ketua membacakan putusan dengan putusan bebas, susana persidangan langsung gemuruh dari para PPK yang hadir menyaksikan jalannya sidang dan mengatakan Allhamdulilah.

Sementara pengacara terdakwa, Budi Rahadian, SH, mengatakan dengan hasil putusan sidang yang berlangsung hingga malam hari merasa bersyukur atas putusan Majelis Hakim yang telah membebaskan klien kami.

“Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa apa yang didakwakan kepada klien bukan ranah pidana, dalam eksepsi pun kami nyatakan bahwa itu hanya administratif saja,” tandasnya.

Budi menyebutkan bahwa Bawaslu terlalu terges-gesa dan ceroboh dalam memperkarakan kasus ini. “Namun untuk melakukan class action, itu kembali kepada klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua PPK Karangpawitan Ade Lukman merasa sangat bersyukur atas putusan bebas dirinya. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah membebaskan saya dari segala tuntutan, dan saat ini tak ada hal apapun selain bebas,” singkatnya. (DAUS)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *