Hari Anak Nasional : Hak Hak Dasar dan Perlindungan Khusus Bagi Anak

Oleh : Wildan Fathurroji, S.H

HARIANGARUTNEWS.COM – Hari anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan Kepres Nomor 44 Tahun 1984 merupakan momentum penting yang patut kita perhatikan. Karena sejatinya anak merupakan kader penerus generasi bangsa di masa depan.

Dalam instrumen hukum nasional kita secara umum menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah setiap manusia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dipenjelasan pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa anak merupakan salahsatu kelompok rentan yang wajib dilindungi oleh negara.

Berdasarkan amanat Undang-Undang 1945 pasal 28 ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Lebih lanjut disana dicantumkan terkait hak-hak dasar bagi anak yang wajib kita penuhi, yaitu :

1. Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali.
2. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
3. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
4. Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain, serta Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.
5. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
6. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
7. Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
8. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya.
9. Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Upaya untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak seolah menemukan hambatan dan tantangan besar saat ini, anak anak yang harusnya mendapatkan perlindungan khusus, saat ini banyak yang jadi korban kejahatan, kekerasan, ekploitasi bahkan banyak anak anak yang terpaksa putus sekolah dan bekerja di usianya hanya karena alasan ekonomi keluarga. Masih banyak pelanggaran Hak Asasi Anak yang kita temui saat ini. Oleh karena itu pemerintah telah mengatur terkait perlindungan khusus bagi anak yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 59, disana terdapat 15 Perlindungan khusus bagi anak, yaitu Anak dalam situasi darurat; Anak yang berhadapan dengan hukum; Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; Anak yang menjadi korban pornografi; Anak dengan HIV/AIDS; Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; Anak korban kejahatan seksual; Anak korban jaringan terorisme; Anak Penyandang Disabilitas; Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya. Dan saat ini Pemerintah sedang menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak agar 15 perlindungan khusus bagi anak tersebut dapat terimplementasikan dengan baik serta mekanisme teknis yang jelas untuk menjalankan apa yang tertuang dalam amanat UU Perlindungan Anak tersebut.

Indonesia telah meratifikasi Instrumen Hukum Internasional terkait anak, diantaranya yaitu Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) adalah kesepakatan PBB tentang hak-hak anak yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 dan Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography/OPSC (Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) melalui Undang- Undang No. 10 Tahun 2012

Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaannya yang maximal diharapkan ke depan anak-anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa bisa melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik, perlu dukungan dari semua pihak baik itu para orang tua, tenaga pendidikan, serta pemerintah untuk bahu membahu membangun sinergitas demi menyelamatkan masa depan anak bangsa ke depan.

***Penulis adalah Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan DITJEN HAM RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *