Beban Berat Pengguna KIS di Garut Harus Lunasi Tanggungan BPJS Mandiri

GARUT KOTA1,119 views

HARIANGARUTNEWS.COM – 1.124 Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diserahkan Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman kepada warga se Kecamatan Garut Kota, beberapa waktu lalu, menyisakan permasalahan buat warga penerima manfaat, pasalnya ada beberapa warga yang menerima kartu KIS tersebut, sebelumnya sudah terdaftar di Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri.

Ade Rina Susanti (42) warga Kampung Pangampaan RT 03/06, Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, sumringah sekali, saat mendapatkan kartu KIS yang dibagikan Wakil Bupati.

“Alhamdulillah dapat Kartu KIS mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi keluarga seperti saya ini yang minim penghasilan, tapi bingung kartu BPJS Mandiri saya harus di lunasi, kalau mau diaktifkan kartu KISnya,” ucap Ade Rina, Rabu (24/07).

Ade juga mengungkapkan, sebelumnya dia mendaftar ke BPJS karena belum punya KIS, tapi sekarang kebingungan mencari uang untuk pembayaran pelunasan, karena kalau kartu KIS mau digunakan berobat, kartu BPJS Mandirinya harus dilunasi dan laporan ke kantor BPJS untuk ditutup sebagai peserta BPJS Mandiri.

“Penghasilan suami saya hanya serabutan, tak tentu hasilnya, rumah saja masih ngontrak, jadi bingung pelunasan ke BPJS mau dari mana,” ungkap Ade dengan nada bingung.

Hal senada diungkapkan Hani Handayani (38) warga Kampung Pangampaan RT 02/05 Kelurahan Pakuwon, dia juga bingung untuk membayar tagihan kartu BPJS Mandiri, kalau mau menggunakan kartu KIS. Tiga kartu BPJS atas namanya serta kedua anak-anaknya, harus dibayar lunas.

“Rumah saya aja tergusur sama PT KAI, sekarang harus cari rumah kontrakan, tambah bingung kalau harus melunasi kartu BPJS,” ungkapnya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala BPJS Cabang Garut Rahmanto Fauzi, membenarkan bahwa bagi peserta BPJS Mandiri yang sekarang mendapatkan bantuan dari Pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Kartu KIS, tetap harus melunasi terhitung dari mulai peserta terdaftar sampai saat melaporkan penutupan kepesertaan.

“Peserta saat membuat Kartu BPJS Mandiri, sudah membuat surat pernyataan siap membayar, jadi terhitung dari terdaftar sampai penutupan kepesertaan, karena berubah status non PBI ke PBI, jumlah itu yang harus dilunasi. Selanjutnya melaporkan ke kami untuk penutupan sebagai peserta BPJS Mandiri karena terdaftar di KIS Bantuan dari Pemerintah,” terang Rahmanto, Rabu (24/07).

Lanjut Rahmanto, peserta harus segera lapor untuk penutupan Kartu BPJS mandiri, supaya tidak membengkak tagihannya kalau dibiarkan, ini prosedurnya sudah diatur, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

“Kalau memang warganya tak mampu untuk membayar pelunasan, pemerintah daerah dalam ini Dinas Sosial bisa memfasilitasi memberikan solusi, bekerjasama dengan lembaga sosial yang ada, untuk penyelesaian permasalahan ini,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *