Belasan Kades Larang Warganya Hadiri Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK

MENARA GARUT725 views

Ada 12 Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, sepakat untuk melarang warganya agar tidak ikut menghadiri sidang gugatan Pemilu 2019. Para Kades tersebut mengimbau warganya untuk tidak datang ke tempat persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Jumat (14/6/2019).

Kesepakatan tersebut digelar usai apel pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri di Lapang Alun-alun Tarogong, Senin (11/6/2019) lalu.

Ketua Apdesi Tarogong Kaler, H.Gunardi mengatakan, kesepakatan tersebut dibuat mengingat gugatan pemilu sudah ada di ranah MK.

“Untuk apa ke Jakarta, nanti juga keputusannya akan diumumkan secara resmi melalui media masa,” katanya.

Gunardi mengaku khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan apabila ada warganya yang ikut menghadiri acara tersebut di Jakarta. Kesepakatan bersama ini akan diteruskan kepada masing-masing Ketua RW oleh para Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.

“Nanti para Ketua RW yang akan mengimbau para warga agar tidak ikut-ikutan menghadiri acara sidang gugatan Pemilu 2019 di Jakarta,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *